Sudah jadi rahasia umum kalau warga jemaat (HKBP) memiliki rasa takut kalau harus berurusan dengan RPP (Ruhut Parmahanion & Paminsangon, yakni rumusan-rumusan yang mengatur siasat gereja). Mungkin mereka merasa bahwa terkena RPP adalah hal yang sangat memalukan. Itu adalah aib bagi keluarga. Bahkan, pengaruhnya dirasa lebih memalukan dari penjara sel.
Sampai sekarang, pandangan negatif terhadap RPP masih sangat terasa. Hanya untuk menghindarkan anggota keluarganya terkena RPP, seorang kepala keluarga sampai mau menutup-nutupi dosa anak-anak/keluarganya. Kalau perlu ia rela mengirim mereka keluar kota bahkan sampai keluar dari gereja (pindah ke gereja lain). Tapi apabila kelihatannya ia ‘berpengaruh’ di gereja, ia akan mencoba menentang keputusan RPP tersebut mati-matian.
Kalau RPP HKBP dicermati, sebenarnya ia tidak perlu ditakuti. Hukum siasat gereja dibuat terutama untuk menjaga kekudusan umat secara utuh. Jemaat adalah kumpulan orang-orang kudus, oleh sebab itu, jika terjadi pelanggaran di dalamnya, sang pelanggar akan dipanggil keluar dari komunitas tersebut untuk mendapatkan ‘pelayanan khusus’ dari gereja setelah terjadi pertobatan.
Dalam hal ini pula perlu di ingat bahwa yang memutuskan RPP adalah jemaat (bukan hanya sekendak majelis).
Lagipula, tidak ada niat jemaat untuk mempermalukan si pelanggar. Pelanggaran bukan terhadap aturan-aturan masyarakat di mana yang dituntut hanya rasa malu! Pelanggaran terjadi pada hukum Allah. Bukan rasa malu yang dituntut di dalamnya, melainkan pertobatan karena dosanya terhadap Allah.
Orang yang memilih meninggalkan jemaat dan pindah ke gereja lain mengira bahwa ia sedang lari dari hadapan jemaat. Padahal sebenarnya, ia sedang lari dari ketentuan Allah terhadap dirinya. Gereja lain mungkin dapat menerima dirinya, akan tetapi ia tidak boleh lupa bahwa Allah yang disembah tiap gereja tetap sama. Lalu, siapakah yang dapat lari dari hadapan Allah?
Oleh sebab itu, akan lebih baik jika RPP dijalani sebagai wujud tanggungjawab dan pra pertobatan atas kesalahan yang dilakukan. Itu akan mencerminkan kedewasaan imannya kepada Allah dan kepeduliannya pada kekudusan umat.


Mei 1st, 2009 at 09:57
1. “rumusan-rumusan yang mengatur siasat gereja”, jgn di hilangkan kata Parmahanion dohot paminsangon. karena kata itu sangat penting untuk menerangkan tujuan RPP.
2. hukum yg paling mengerikan di dunia ini bukanlah RPP, tetapi hukum masyarakat (melalui pengucilan). hukum masyarakat ini mempengaruhi orang yg terkena RPP, sehingg dikatakan bahwa orang yg di RPP adalah orang yg sedang dikucilkan. sesungguhnya tidak. karena ada banyak bahasa indonesia yg tdk dapat menerangkan arti dari tiap kata bahasa batak. sehingga disebutlah orang yg terkena RPP itu menjadi orang yg di kucilkan, sesungguhnya dia sedang di parmahani dan di pincang.
3. jika diperhadapkan denga tabiat manusia saat ini. bahwa, jemaat lebih bagus pindah gereja, atau melawan RPP itu mati-matian. itupun juga sudah salah, karena pertobatan karena dosanya terhadap Allah itu yg diharapkan ALLAH. jika melarikan diri atau melawan, itu berarti menunjukkan tidak adanya pertobatan.
4. sayang nya jarang manusia mengaku kesalahannya dan kemudian bertobat. mereka justru menyalahkan RPP. kasian yah……
Mei 1st, 2009 at 12:51
Apakah RPP disini contohnya seperti hamil duluan, jadi ortu berbohong anaknya masih suci supaya tetep bisa diberkati di HKBP ato bagaimana ?
Tapi, buat saya jika keluarga menutup2i aib hal itu tidak mendidik. Mengakui kesalahan dan start melangkah dari situ rasanya sungguh lebih baik daripada didera rasa bersalah. (buat saya)
saya tdk beribadah di HKBP jadi saya kurang faham, jadi tdk tahu efek RPP itu..
Mei 1st, 2009 at 17:39
@ JOSEPH
Wah, amang berkunjung juga kesini. Makasih banyak atas sumbangan pemikirannya. Sering-sering ya. :-p
@ EKA
RPP itu adalah aturan siasat gereja agar individu tidak melakukan perbuatan dosa yang merusak ciri umat yang kudus. Rumusan RPP adalah berupa hukum-hukum seperti dasa titah. Jadi contoh yang k’ eka berikan termasuk juga di dalamnya. Tapi contoh lain misalnya ketahuan hamil di luar nikah.
Terimakasih sharingnya kak.
Mei 28th, 2009 at 11:25
RPP ato siasat greja biasanya d jatuhkn kpd jemaat greja yg nikah dgn “alak ion”. Tp prnah jg sy liat, jemaat yg nikah dgn jemaat katholik pun jg d kenakan siasat greja.. Knp? Kita kan sama2 menyembah pd Tri Tunggal yg sama..
Lg pula mnurut saya siasat greja bkn tuk menghukum, sifatnya hnya MEWARTAKAN, krn yg bRhak tuk mEngHakiMi hnyA ALLAH saja..
Trims..